Siasat Kapal Pencuri Ikan di Laut Indonesia
Juni 13, 2021Nelayan Kecil Terus Miskin Karena Terjerat Hutang Punggawa
Juni 19, 2021Penjaga laut, sebagai profesi yang memiliki peran penting dalam menyuplai kebutuhan protein hewani bagi 50% penduduk Indonesia, keberadaan nelayan sangatlah penting untuk ketahanan pangan dalam negeri. Sama halnya dengan pekerjaan di bidang lain, profesi nelayan juga memiliki risiko. Bahkan bisa dibilang cukup berbahaya. Badai, ombak tinggi atau tenggelam merupakan risiko yang mesti diambil untuk tetap memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sejumlah risiko tersebut memunculkan urgensi pentingnya perlindungan terhadap profesi nelayan yang diatur dalam Undang-Undang. Sejumlah perlindungan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sebagai berikut:
Hak Mendapatkan Sarana Dan Prasarana Usaha Perikanan Serta Jaminan Kepastian Usaha
Untuk dapat melaut, setidaknya nelayan membutuhkan sarana seperti, perahu, alat tangkap, bahan bakar dan air bersih serta es agar hasil tangkap mereka tetap segar. Hal ini dijamin dalam diatur dalam Pasal 18 ayat (1) pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan prasarana usaha perikanan dan usaha pergaraman.
Sementara itu, nelayan juga membutuhkan tempat untuk memasarkan hasil tangkapan mereka yang difasilitasi oleh pemerintah setempat. Tempat pemasaran tersebut dijamin oleh pemerintah sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) huruf a. Dalam aturan tersebut disebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menjamin kepastian usaha dengan menciptakan kondisi yang menghasilkan harga Ikan atau harga Garam yang menguntungkan bagi Nelayan dan Pembudi Daya Ikan atau Petambak Garam.
Adapun penciptaan kondisi yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah memberikan jaminan pemasaran Ikan melalui pasar lelang memberikan jaminan pemasaran Ikan dan Garam melalui resi gudang, mewujudkan fasilitas pendukung pasar Ikan, menyediakan sistem informasi terhadap harga Ikan dan harga Garam secara nasional maupun internasional.
Dalam hal jaminan akan kepastian usaha, nelayan tak hanya membutuhkan penciptaan kondisi mengahasilkan serta menguntungkan bagi usaha mereka seperti fasilitas pemasaran ikan dan penentuan harga. Terbaginya nelayan menjadi nelayan pemilik dan nelayan buruh seringkali menciptakan relasi kerja diantara keduanya. Oleh karena itu dibutuhkan perjanjian kerja yang paling sedikit harus memuat hak, kewajiban, jangka waktu perjanjian serta pilihan penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat 1 sampai 3.
Hak Akan Jaminan Keamanan dan Keselamatan
Cuaca buruk dan ombak tinggi seringkali mesti dihadapi nelayan ketika melaut. Risiko ini membuat kapal nelayan tenggelam dan bahkan menimbulkan korban jiwa. Untuk itu pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan jaminan keselamatan nelayan dalam melakukan penangkapan ikan seperti yang diatur dalam pasal 40 ayat (1). Jaminan keselamatan yang dimaksud adalah memastikan perlengkapan keselamatan dan memberikan bantuan pencarian serta pertolongan bagi Nelayan yang mengalami kecelakaan dalam melakukan Penangkapan Ikan secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi sebagaimanba diatur dalam Pasal 40 ayat (2).
Hak Mendapatkan Pendidikan, Pelatihan serta Kemudahan Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Informasi
Dalam usahanya untuk meningkatkan kesjahteraan, nelayan berhak mendapatkan pendidikan serta pelatihan dalam meningkatan keterampilan dan juga pendidikan bagi nelayan dan keluarganya. Dalam pasal 46 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam termasuk keluarganya. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
- pemberian pelatihan dan pemagangan di bidang Perikanan atau Pergaraman;
- pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan untuk mendapatkan pendidikan di bidang Perikanan atau Pergaraman; atau
- pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.
Namun pendidikan dan pelatihan tersebut juga perlu dibarengi dengan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi bagi nelayan. Dalam pasal 52 ayat (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi. Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi, kerja sama alih teknologi dan penyediaan fasilitas bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
Nah penjaga laut, itu tadi sederet hak-hak nelayan yang diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Adanya hak-hak nelayan yang dijamin oleh Undang-Undang seharusnya mampu melindungi nelayan. Kondisi nelayan yang kini sedang terhimpit ancaman perubahan iklim dan juga degradasi ekosistem pesisir, telah memunculkan pertanyaan di benak kita, sejauh manakah implementasi dan pelaksanaan jaminan hak-hak nelayan dilakukan?
Sumber:
Sumber:
Undang-Undang No.7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37237/uu-no-7-tahun-2016