Nelayan Kecil Kita Untuk Perikanan Yang Berkelanjutan
April 25, 2021Indonesia yang Kaya Dengan Jumlah Ikannya
Mei 22, 2021Penjaga laut, perubahan iklim yang sedang terjadi menyebakan sebagian lautan dekat tropis dan subtropis, termasuk Indonesia, menghangat. Kondisi ini memunculkan gelombang tinggi dan angin kencang di sejumlah lautan dan wilayah pesisir di Indonesia. Di tengah situasi itu, nelayan kecil menjadi kelompok yang paling terancam.
Nelayan kecil seringkali tak bisa melaut karena resiko tenggelam akibat dihantam gelombang tinggi dan angin kencang sangatlah mungkin terjadi. Namun, situasi ekonomi yang sulit akibat dampak mewabahnya COVID-19 tak jarang membuat mereka terpaksa melaut. Akibatnya, banyak dari mereka yang dinyatakan hilang atau meregang nyawa karena terhempas ombak dan angin kencang.
Data dari Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menunjukan, terdapat 13 kali insiden kecelakaan di perairan Indonesia yang dialami kapal ikan dan perahu nelayan dengan jumlah korban mencapai 48 orang dalam kurun waktu 1 Desember 2020-10 Januari 2021. Dalam rentang waktu tersebut, sebanyak 28 korban dinyatakan hilang, 3 meninggal dan 17 dari mereka selamat.
Namun, keputusan untuk tidak melaut juga bukan berarti telah membuat para nelayan kecil ini dalam posisi ‘aman’. Gelombang tinggi dan angin kencang yang menghantam hingga wilayah pesisir seringkali menghantam kapal-kapal kecil nelayan yang ditambatkan di pelabuhan. Tak jarang, banyak diantaranya rusak akibat saling bertabrakan. Kerugian yang mereka alami bahkan bisa mencapai jutaan rupiah.
Dalam laporan KNTI (Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia), sepanjang Desember 2020 terdapat 55 kapal nelayan kecil rusak di Surabaya, Semarang, Sumenep, Bangkalan, Tuban, dan Serdang Bedagai akibat cuaca ektrem. Puluhan rumah nelayan ataupun masyarakat pesisir juga mengalami kerusakan akibat dihantam gelombang dan angin kencang.
Resiko keselamatan nelayan saat melaut, sebetulnya sudah diatur dalam UU No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. UU ini salah satunya mengatur tentang perlindungan nelayan dari risiko bencana alam dan perubahan iklim. Selain bantuan penyediaan fasilitas keselamatan seperti peralatan navigasi dan perlengkapan keselamatan berlayar, bentuk perlindungan ini berupa asuransi jiwa sebagai jaminan kseselamatan para nelayan.
Maritime Studies for Humanities mengungkapkan baru sekitar 55,4 persen nelayan kecil yang telah menerima asuransi pada 2016-2017. Dengan jumlah penduduk Indonesia di tahun 2019 yang mencapai 270,6 juta jiwa, sebanyak 1,6 juta merupakan rumah tangga nelayan di tahun 2018, masih banyak para nelayan kecil yang tidak mendapatkan perlindungan nelayan dari resiko bencana alam dan perubahan iklim.
Padahal, nelayan memiliki peran yang sangat strategis pada sektor kelautan dan perikanan, yaitu dalam hal ketahanan pangan, dalam penciptaan lapangan kerja, keberlanjutan sumber daya, peran geopolitik, dan peran dalam peningkatan devisa (Hikmah dan Zahri Nasution, 2017: 128). Namun, apa artinya jika peran yang dimiliki nelayan ini tak sebanding dengan resiko mereka hadapi ketika pergi melaut?
https://www.mongabay.co.id/2020/12/13/akibat-cuaca-buruk-nelayan-berhenti-melaut/
https://statistik.kkp.go.id/home.php?m=nelayan&i=6#panel-footer
Hikmah dan Zahri Nasution. September 2017. Upaya Perlindungan Nelayan Terhadap Keberlanjutan Usaha Perikanan Tangkap. Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan.
Mansur et.al. 2017. Pengaturan hukum Perlindungan Nelayan Kecil. Kanun Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.