Wilayah laut Indonesia yang kaya ini bisa membuat kita nggak kehabisan pilihan untuk bisa merasakan nikmatnya makanan laut. Nah, agar terjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya ikannya, beberapa biota laut seperti lobster dan kepiting yang sedang bertelur diatur tata cara penangkapannya dan peruntukannya. Tapi, sayang sekali nih, masih ada pihak yang nggak mematuhi Peraturan Menteri KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, KKP sudah melarang penangkapan kepiting bertelur. Ada beberapa persyaratan tertentu terkait penangkapan kepiting, tapi yang jelas kepiting bertelur tidak masuk ke dalam persyaratan tersebut. Kepiting yang boleh ditangkap adalah kepiting dengan lebar di atas 12 sentimeter dengan bobot di atas 150 gram per ekor. Kalau lebih kecil dari itu, nggak boleh ditangkap ya. Lobster laut saat ini masih ditangkap dan dibesarkan, lho. Hal ini menyebabkan pembudidayaan lobster di Indonesia masih minim.
Lobster yang sedang bertelur dan benihnya juga nggak boleh diperjualbelikan, ya. Nggak cuma itu, biota laut yang satu ini juga dilarang untuk diekspor. Kenapa ya, lobster yang sedang bertelur nggak boleh dikonsumsi, padahal mungkin untuk beberapa orang rasanya enak banget jika dibandingkan dengan yang sedang tidak bertelur? Ya jangan dong, kalau telurnya dimakan juga, lama-lama potensi lobster kita yang keren banget ini bisa habis. Nggak mau kan, nggak ketemu lobster lagi?
Mengonsumsi makanan dari laut itu sah-sah saja, tapi kita tetap harus memperhatikan keberlangsungan hidup mereka juga. Nggak semuanya yang ada di laut kita itu berujung di urusan-urusan yang terkait dengan ekonomi, lho. Jangan lupa untuk terus menjaga laut dan lingkungan sekitarnya ya teman-teman. Semangat!
Mau berbagi cerita juga? Yuk daftarkan komunitas-mu ke dalam jaringan Penjaga Laut