Kisah Duyung dari Nusantara
Maret 26, 2021Nelayan Kecil dan Tradisional Terhimpit Perubahan Iklim
April 12, 2021Kamu mungkin pernah mengkonsumsi hidangan laut, entah itu ikan, udang, kepiting, cumi atau mungkin gurita. Rasanya lezat dan penuh gizi, dan di banyak tempat harganya kerap di atas rata-rata. Namun, apakah harga mahal yang kita bayar untuk hidangan bahari lantas berarti nelayan memperoleh keuntungan tinggi? Di balik hidangan ikan yang menggiurkan ada tangan-tangan terampil nelayan menebar jala di atas perahu kecil yang terombang-ambing ombak, atau yang kerap disebut nelayan kecil.
Data kkp.go.id menyebut, hampir 85% nelayan di Indonesia merupakan nelayan skala kecil yang beroperasi di sekitar perairan pantai. Memang, di negara maritim tercinta ini, secara populasi, nelayan kecil menjadi mayoritas, tapi tak berarti dalam hierarki prioritas mereka ada di atas. Bagaimana mungkin mereka menjadi prioritas kalau batasan definisinya saja tak jelas?
Menurut UU no 45 tahun 2009 tentang Perikanan, nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).”. Sedangkan menurut UU no. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, nelayan kecil adalah nelayan masyarakat tradisional Indonesia yang menggunakan bahan dan alat penangkapan ikan secara tradisional, dan terhadapnya tidak dikenakan surat izin usaha dan bebas dari pajak, serta bebas menangkap ikan di seluruh pengelolaan perikanan dalam wilayah Republik Indonesia. Tak hanya dua, versi lain definisi nelayan kecil juga hadir pada UU no 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, yaitu nelayan kecil adalah nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT). Yang terbaru, UU no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja justru menghapus batasan kapasitas kapal dalam definisi nelayan kecil. Jadi, sebetulnya siapa saja nelayan kecil ini? Makin tak jelas.
Batasan definisi ini tentu penting untuk memastikan dukungan pemerintah untuk nelayan kecil tepat sasaran. Nelayan adalah pekerjaan yang rentan. Organisasi Pangan Dunia bertajuk “The State of World Fisheries and Aquaculture 2008″ yang dirilis pada tanggal 2 Maret 2009 lalu, melaporkan, sebanyak 24.000 nelayan meninggal dunia di lautan. potensi risiko tersebut lebih besar bagi nelayan kecil, sebab kapal mereka yang jauh lebih kecil tentu lebih tak tahan terjangan ombak. Di lain sisi, kapasitas tangkapan mereka juga kecil, dan kerap kesulitan memperoleh akses dukungan yang pantas, seperti bbm untuk melaut.
Nelayan-nelayan kecil yang tersebar di sepanjang pesisir Indonesia ini menjadi salah satu kantong populasi miskin Indonesia. Hasil Survei Sosio Ekonomi Nasional (SUSENAS) tahun 2017 menunjukkan bahwa nelayan merupakan salah satu profesi paling miskin di Indonesia. Sebanyak 11,34% orang di sektor perikanan tergolong miskin, lebih tinggi dibandingkan sektor pelayanan restoran (5,56%), konstruksi bangunan (9,86%), serta pengelolaan sampah (9,62%).
Nelayan kecil merupakan salah satu kelompok pertama yang paling terdampak situasi buruk seperti perubahan iklim dan pandemi global seperti sekarang ini. Sumber daya mereka untuk melaut dan pemasaran hasil tangkapan mereka terbatas. Kapal-kapal kecil mereka tentu tak cukup kuat untuk menerjang ombak yang makin kesini makin tinggi akibat krisis iklim. Ditambah PPKM selama pandemi, ruang penjualan ikan pun semakin menyempit. Kapal kecil memperoleh ikan sedikit, setibanya di pesisir pun kerap kesulitan membayar mesin pendingin. Al hasil, ikan dibuang membusuk, dan nelayan kecil bukan untung melainkan buntung.
Beberapa skema bantuan dan akses dukungan bagi nelayan kecil telah disediakan oleh pemerintah. Namun sekali lagi, siapa nelayan kecil ini? Bagaimana bisa tepat sasaran kalau target sasaran saja masih pantas dipertanyakan?
Selamat Hari Nelayan, panjang umur perjuangan!
Sumber:
http://ejournal-balitbang.kkp.go.id/index.php/sosek/article/viewFile/3170/2677 diakses pada 6 April 2021 pukul 10:00
Purwangka et.al. Mei 2013 .Identifikasi Potensi Bahaya Dan Teknologi Keselamatan Kerja Pada Operasi Perikanan Payang Di Palabuhanratu, Jawa Barat. Jurnal Kelautan Nasional KKP http://ejournal-balitbang.kkp.go.id/index.php/jkn/article/view/6224/5280 diakses 6 April 2021 pukul 12:00
https://theconversation.com/nelayan-memang-miskin-tapi-riset-buktikan-mereka-tetap-bahagia-136496 diakses pada 6 April 2021 pukul 12:00