Laut Menyediakan Sumber Penghidupan Bagi Kita
Juni 12, 2021Hak Nelayan yang Perlu Kamu Ketahui
Juni 18, 2021Penjaga Laut, Indonesia tak hanya kaya akan keanekaragam hayati dan biota yang mampu menghidupi 50% kebutuhan protein hewani bagi warganya. Dengan total luasan laut sekitar 5 juta km2 , Indonesia menduduki peringkat ke 7 di dunia dengan total luasan Zona Ekonomi Ekslusif seluas 3 juta km2. Dari jumlah tersebut Indonesia juga memiliki sektor perikanan tersbesar kedua di dunia dengan nilai PDB (Produk Domestik Bruto) berkisar 27 miliar USD. Kekayaan ini tak hanya mampu menyediakan lapangan pekerjaan 7 juta pekerja, tapi juga menjadi magnet bagi para kapal pencuri ikan untuk menjarah Laut Indonesia.
Pencurian ikan, yang termasuk dalam praktik IUU Fishing adalah aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal ikan nasional atau asing di wilayah laut yurisdiksi suatu negara, tanpa izin dari negara tersebut, atau bertentangan dengan hukum dan peraturan di negara tersebut atau disebut juga dengan Illegal Fishing. Praktik IUU Fishing memiliki beberapa kategori. Selain Illegal Fishing, terdapat juga praktik Unreported Fishing dan Unregulated Fishing.
Unreported Fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan yang belum dilaporkan atau telah dilaporkan namun dengan tidak benar kepada pejabat yang berwenang, serta bertentangan dengan hukum dan peraturan nasional. Sementara Unregulated Fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan yang belum dilaporkan atau telah dilaporkan namun dengan tidak benar kepada pejabat yang berwenang, serta bertentangan dengan hukum dan peraturan nasional.
Dikutip dari kkp.go.id Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang juga menjabat sebagai Komandan Satuan Tugas Pemberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) menyampaikan sejak pertengahan tahun 2017 hingga November 2018 terdapat 134 kasus Illegal Fishing. Dalam rentang waktu tersebut juga, Satgas 115 menangkap setidaknya 633 kapal pelaku Illegal Fishing. Dari penangkapan tersebut ditemukan 366 kapal ikan berbendera Indonesia dan 267 kapal ikan asing.
Sementara itu, di tahun 2020 dikutip dari liputan6.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan pada kuartal pertama tahun 2020, ada 44 kasus pencurian ikan (Illegal fishing). Sebanyak 38 kasus diantaranya telah ditindaklanjuti secara hukum. Praktik IUU Fishing, memang sudah sepatutnya ditindak untuk sebab dampak yang ditimbulkan dapat merugikan negara dan merusak ekosistem laut.
Di Samudera Pasifik misalnya, dikutip dari mongabay.co.id kerugian akibat praktik IUU Fishing bisa mencapai rerata 4-7 juta ton komoditas perikanan per tahun. Dari jumlah tersebut, diperkirakan nilai kerugian secara ekonomi mencapai 8,3 juta USD atau Rp116,2 miliar setiap tahunnya. Masih dikutip dari berita yang sama, praktik IUU Fishing juga dapat merusak ekosistem laut. Di Cile, akibat maraknya praktik penangkapan secara ilegal untuk komoditas Abalon (Haliotis) kawasan rumput laut di sana rusak.
Sementara itu untuk Indonesia, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Negara Republik Indonesia Susi Pudjiastuti (Susanti et.al, 2020:141) kerugian akibat praktik IUU Fishing mencapai Rp 240 trilyun setiap tahun. IUU Fishing juga menjadi faktor penghambat pemanfaatan potensial maksimal perikanan Indonesia serta merugikan nelayan. IUU Fishing juga melemahkan pengelolaan sumber daya perikanan, karena hasil tangkapan ikan illegal fishing tidak terpantau dan mengakibatkan potensi hilangnya rente ekonomi bagi negara Indonesia. Rente ekonomi (economic rent) yang hilang akibat IUU Fishing pada pemanfaatan sumber daya ikan pelagis besar di WPPNRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia) 715 di Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi DKI Jakarta yaitu sebesar Rp3,6trilyun/tahun.
Praktik IUU Fishing ini memiliki beragam modus yang menjadikannya marak dan lepas dari pemantauan aparatur berwenang. Dikutip dari kkp.go.id kementerian terkait menemukan berbagai modus operandi kejahatan perikanan oleh kapal pelaku IUU FISHING diantaranya sebagai berikut:
-
- Pemalsuan Dokumen
- Double Flagging dan Double Registered
- Melakukan penangkapan ikan Tanpa Izin dan/atau tidak dilengkapi SPB/SLO
- Memodifikasi kapal Tanpa Izin (mark down, mengganti call sign, mesin, mengganti wajah kapal)
- Menggunakan Nahkoda dan ABK Asing
- Mendaftarkan pump boat Asing sebagai Kapal Indonesia, serta memalsukan dokumen kependudukan ABK
- Mematikan transmitter kapal
- Transhipment Illegal di laut
- Memalsukan laporan logbook
- Pelanggaran Fisihing Ground
- Menggunakan alat tangkap terlarang
- Tidak memiliki/bermitra dengan Unit Pengolahan Ikan
- Mendaratkan ikan tidak dipelabuhan pangkalan.
Dari sejumlah modus tersebut, dikutip dari detik.com menurut Susi Pudjiastuti yang saat itu merupakan meneteri KKP, meyebutkan terdapat siasat yang dilakukan oleh kapal pencuri ikan dalam menjalankan Transhipment Illegal Fishing di Wilayah Perairan Benoa, Bali. Kapal-kapal ini menurut Susi, tergabung dalam sebuah jaringan Illegal Fishing yang saling bekerjasama, salah satunya melakukan alih muatan/Illegal Fishing di tengah laut Benoa kepada kapal-kapal Induk dari Taiwan.
Dalam suatu penangkapan terhadap kasus Illegal Fishing di Benoa, Bali tahun 2016, Susi mengatakan terdapat diga modus yang dilakukan oleh kapal pencuri ikan tersebut. Pertama, para kapal pencuri ikan ini meminjam dokumen izin penangkap ikan lain. Modus kedua yakni ganti baju. Modus ini yakni kapal eks asing diubah seolah-olah menjadi kapal buatan dalam negeri. Umumnya kapal berbadan fiber dilapisi kayu. Dengan modus ini pemilik kapal dapat mendaftarkan kapalnya pada izin kapal perikanan Provinsi Bali dan izin perikanan dari pemerintah pusat.
Modus ketiga yakni pulang tanpa deregistrasi (tidak lapor ulang). Modus ini dilakukan oleh pemilik kapal eks asing dengan cara keluar dari wilayah Indonesia tanpa melalui proses deregistrasi. Alasan yang umum disampaikan yakni kapal akan dijual di luar negeri dan registrasi dilakukan setelah kapal tiba di negara tujuan. Modus ini antara lain dilakukan karena pemilik kapal tidak dapat melaksanakan syarat deregistrasi yang antara lain menunjukkan validitas dan legalitas dokumen kapal.
Ketiga modus tersebut merupakan salah satu siasat yang dilakukan oleh kapal pencuri ikan di Laut Indonesia. Dengan melihat dampak dan kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas pencurian ikan ini, maka upaya untuk memutus praktik IUU Fishing bukanlah hal yang dapat ditawar. Illegal Fishing mesti dihentikan untuk menjaga kekayaan laut kita agar tersedistribusi dan menjamin keberlanjutan kondisi ekosistem laut.
Sumber:
https://www.researchgate.net/publication/323309341
Suharsono. 2014. Biodiversitas Biota Laut Indonesia. Indonesian Institute of Sciences (LIPI) Pusat Penelitian Oseanografi. Jakarta.
https://www.econusa.id/id/ecostory/illegal-fishing-putting-future-indonesian-sea-at-risk-
http://repository.uin-suska.ac.id/7026/3/Bab%20II%20.pdf
https://kkp.go.id/artikel/7551-hingga-november-2018-pemerintah-tangani-134-kasus-illegal-fishing
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4245745/kkp-catat-ada-44-kasus-pencurian-ikan-di-awal-2020
http://ejournal-balitbang.kkp.go.id/index.php/sosek/article/viewFile/8178/7099
https://www.mongabay.co.id/2020/03/12/masih-terjadi-ini-dampak-negatif-dari-praktik-iuu-fishing/
https://www.republika.co.id/berita/ql8zz7384/kapal-ikan-asing-kelabui-aparat-pakai-bendera-indonesia